Sebenarnya fitur ini bukan merupakan fitur yang terbilang baru yang hadir
ke ranah dunia ponsel karena sebelumnya fitur ini telah dipatenkan oleh
pesaingnya yaitu Samsung. Baru-baru ini terdengar kabar bahwa sebuah aplikasi
paten telah diajukan oleh pihak Apple ke Kantor Hak Paten dan Merk Dagang yang
terdapat di Amerika Serikat. Dan Hak Paten tersebut akhirnya sudah di dapatkan
oleh pihak Apple yang telah di approve oleh US Patent and Trademark. Hak paten
ini disebut dengan “Personal computing device control using face detection and
recognition”
Hal ini akan memungkinkan anda sebagai pengguna iPhone untuk membuka
kunci dengan cara mendekatkan wajah anda pada perangkat mobile anda kemudian
membiarkan ponsel anda untuk mendeteksi atau mengenali wajah anda. Dengan kehadiran fitur ini pastinya akan
memudahkan anda sebagai pengguna iPhone karena akan memungkinkan penggunanya
untuk mengontrol dan mengakses perangkatnya baik iPhone maupun perangkat Apple
lainnya berdasarkan pengenalan wajah.
Dengan adanya fitur pada gadget ini akan membuat segalanya menjadi lebih
aman, karena selain digunakan untuk membuka kunci agar bisa mengakses perangkat
pada gadget yang anda miliki ini juga bisa diandalkan sebagai pengaman ekstra. Sebagai
contoh, jika nanti ada panggilan masuk pada ponsel anda, ponsel anda pun akan
melakukan scanning pada wajah anda dengan maksud dan tujuan supaya memastikan
bahwa yang menerima panggilan masuk tersebut adalah anda dan bukan orang lain. Jika
ponsel sudah melakukan
scanning dan mengenali wajah anda sebagai pemilik dari
ponsel tersebut baru anda bisa menerima panggilan masuk pada ponsel anda
tersebut.
Namun jika ponsel anda tidak mengenali wajah anda, ponsel akan terus bordering tetapi
masih dalam kondisi terkunci.
Fitur pengamanan yang sama juga mungkin akan diterapkan untuk urusan lain seperti email. Hanya pengguna yang dikenal yang bisa mengakses email yang masuk ke perangkat yang bersangkutan. Teknologi ini akan melakukan scanning dan menyimpan beberapa data tentang wajah penggunanya seperti tekstur wajah, warna kulit, bentuk wajah dan keunikan lain dari wajah pengguna. Scanning yang sama juga bisa dilakukan pada pengguna lain yang diijinkan oleh sang pemilik untuk dapat mengakses dan menggunakan perangkat yang bersangkutan.
Fitur pengenalan wajah
sebagai password mungkin sudah pernah digunakan untuk berbagai jenis perangkat,
namun rata - rata proses scanning wajah dilakukan untuk dapat membuka kunci
perangkat dimana fitur - fitur lain di dalam perangkat dapat digunakan dengan
bebas tanpa melakukan scanning yang sama. Paten ini dikabarkan akan ditujukan
untuk beberapa perangkat termasuk TV, PDA, dan personal computer.


No comments:
Post a Comment